Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025 Desa Gumelar Kecamatan Gumelar

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025 Desa Gumelar Kecamatan Gumelar

Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Desa Gumelar mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) yang berlangsung di Balai Desa Gumelar. Acara ini bertujuan untuk membahas penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 serta pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh camat Gumelar, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari masing-masing dusun. Suasana musyawarah terasa sangat partisipatif, mencerminkan semangat gotong royong masyarakat Desa Gumelar.

Kepala Desa Gumelar membuka acara dengan sambutan yang menekankan pentingnya musyawarah dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian APBDes tahun 2024 untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang muncul selama setengah tahun berjalan. Penyesuaian ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat.

Diskusi mengenai perubahan APBDes dipandu oleh Sekretaris Desa yang memaparkan detail anggaran dan perubahan yang diusulkan. Perwakilan dari setiap dusun diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapat terkait perubahan tersebut. Proses ini berlangsung dinamis dengan adanya berbagai usulan dan saran yang konstruktif.

Setelah membahas perubahan APBDes, agenda dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025. Tim ini bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa yang akan menjadi acuan pembangunan dan pengembangan Desa Gumelar selama tahun 2025. Kepala Desa mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan ini agar RKPDes yang dihasilkan dapat mengakomodasi semua aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tim yang terbentuk terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari masing-masing dusun.

Susunan Tim Penyusunan RKPDes

Musyawarah Desa diakhiri dengan kesepakatan bersama mengenai perubahan APBDes tahun 2024 dan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025. Kepala Desa menutup acara dengan ucapan terima kasih kepada semua peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam musyawarah ini. Beliau berharap hasil musyawarah dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Desa Gumelar. 

 
 

Related Posts

Komentar