Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Persyaratan Pengaktifan KIS:
1. Terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Jika belum terdaftar maka mendaftar terlebih dahulu dengan syarat:
a. Foto/Scan KTP suami istri
b. Foto/Scan KK
c. Foto rumah tampak depan dan tampak dalam (Harus ada titik koordinat dengan menggunakan aplikasi Timestamp Camera)
d. Mengirimkan semua peryaratan di atas ke nomor 085227347494