Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Persyaratan Pengaktifan KIS:

1. Terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)

2. Jika belum terdaftar maka mendaftar terlebih dahulu dengan syarat:

    a. Foto/Scan KTP suami istri

    b. Foto/Scan KK

    c. Foto rumah tampak depan dan tampak dalam (Harus ada titik koordinat dengan menggunakan aplikasi Timestamp Camera)

    d. Mengirimkan semua peryaratan di atas ke nomor 085227347494