Pisah Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Pengajuan Pisah KK karena Rumah Tangga Baru:

1. KK asli yang lama

2. Surat Nikah asli

 

Persyaratan Pengajuan Pisah KK karena Perceraian:

1. KK asli yang lama

2. Surat Cerai asli