Pindah Domisili
Persyaratan Pengajuan Pindah Domisili:
1. Mengisi Formulir F1.03 yang disediakan di Balai Desa Gumelar
2. Surat Nikah/Surat Cerai Asli (Apabila sudah menikah/cerai)
3. Apabila belum menikah maka menggunakan foto surat KK
4. Surat Izin dari suami/istri jika salah satu suami/istri pindah domisili
5. Surat Izin dari orangtua, apabila yang pindah adalah anak berumur kurang dari 17 tahun