Pindah Domisili

Persyaratan Pengajuan Pindah Domisili:

1. Mengisi Formulir F1.03 yang disediakan di Balai Desa Gumelar

2. Surat Nikah/Surat Cerai Asli (Apabila sudah menikah/cerai)

3. Apabila belum menikah maka menggunakan foto surat KK 

4. Surat Izin dari suami/istri jika salah satu suami/istri pindah domisili

5. Surat Izin dari orangtua, apabila yang pindah adalah anak berumur kurang dari 17 tahun